Berita

Peraturan Baru

Lihat Semua
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
PERWALI
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemasangan Dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepala Daerah
PERWALI
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 660.1/0459/dlh Tentang Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional (Hpsn)Di Kota Balikpapan Tahun 2024
SE
Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 270/81/pem Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
SE

img

14-12-2021

Kemenkominfo Evaluasi Pelaksanaan Smart City Balikpapan, Berhasil Raih Smart Environtment

BALIKPAPAN - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan smart city oleh Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (9/12/2021). Balikpapan jadi salah satu dari 100 kabupaten/ kota penerima penghargaan terkait smart city, dalam hal ini Smart Environment.

Evaluasi melalui virtual tersebut diikuti Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo dan Kepala Dinas Kominfo Balikpapan, Sutadi. Selain itu hadir juga jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan smart city di kota Balikpapan dari berbagai unsur.

Kepala Bappeda mengungkapkan, para verifikator tersebut melakukan evaluasi terhadap smart city berdasarkan masterplan yang sudah ada. Dalam hal ini ada enam pilar smart city yang dilihat oleh verifikator, yaitu smart government, smart economy, smart living, smart society, smart environment, dan smart branding.

"Mereka menilai bagaimana progres terhadap 100 kabupaten/ kota yang telah ditetapkan sebagai smart city oleh Kementerian Kominfo. Dari evaluasi, hari ini kami mendapat informasi Balikpapan dapat penghargaan pilar smart environment," sebut Agus (10/12/2021).

Perolehan tersebut untuk quick win pemanfaatan gas metan TPA Manggar. Quick win adalah program yang bisa dilakukan dengan segera. Menurutnya, tiap tahun dilakukan penilaian dan evaluasi. Mereka melihat bagaimana progres masterplan yang sudah diajukan oleh kabupaten/ kota.

"Verifikator sempat menanyakan mengapa regulasi masterplan belum masuk perwali atau Perda. Kami menjelaskan bahwa proses Perda sudah diajukan, hanya saja saat yang bersamaan terjadi pergantian kepala daerah," jelasnya.

Sehingga pemerintah kota Balikpapan harus menunggu selesainya tahun ini untuk review master plan smart city sesuai RPJMD yamg ditetapkan. Dengan begitu dapat disusun di dalam Perda. (diskominfo/ cha/mgm)


Kembali
Share

Link Terkait